Sedang Dangdung -dangdung Simpan Ineks di Pinggir Jalan, Tujuh Pria ditangkap Polisi di Talang Mandi

Rabu, 11 Oktober 2017 | 07:41:51 WIB
Tujuh pria yang diamankan aparat kepolisian di Talang Mandi.

DURI (RIAUSKY.COM)- Jajaran Polsek Mandau melalui Team Opsnal Senin (9/10/2017) sekitar pukul 15.30 WIB berhasil mengamankan tujuh orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis pil ekstasi. 

Dari tangan enam tersangka disita barang bukti sebanyak 35 butir pil ekstasi seharga Rp7,5 juta saat  diamankan di Jalan  Gajah Mada Kilometer  12 Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Sementara dari tangan tersangka KR disita 1 butir pil ekstasi seharga Rp200 ribu, dan juga uang sebesar Rp650 ribu yang diduga hasil penjualan pil ekstasi tersebut.

Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo SIK kepada Posmetro Mandau mengatakan, ke enam tersangka yang diamankan pertama oleh tim Opsnal Polsek Mandau tersebut adalah AS (20) pengangguran warga Jalan  Gajah Mada Kilometer 8 Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir.

Selanjutnya RS (23) warga Jalan  Gajah Mada Kilometer 8 Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir, MA warga Jalan Gajah Mada Kilometer  8 Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir. Selanjutnya IS (23) warga Jalan Gajah Mada Kilometer 8 Kelurahan  Titian Antui Kecamatan  Pinggir, AF (17) warga Jalan Gajah Mada Kilometer 6 Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Dan terakhir SL (15) warga Gajah Mada Kilometer 12, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Dari hasil dari pengembangan kemudian tersangka KR (27) warga Jalan Lintas Duri-Dumai Kilometer 12 Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan berhasil diamankan pada pukul 23.00 WIB. Dari tangan KR disita 1 butir pila ekstasi seharga Rp200 ribu dan juga uang sebesar Rp 650 ribu yang diduga hasil penjualan pila setan tersebut.

Ditambahkan Kapolsek Mandau, dari enam tersangka diatas juga disita uang hasil penjualan Narkotika jenis Pil ekstasi sebanyak Rp3,4 juta dan juga 5 unit HP.

Kronologis penangkapan terhadap ke 7 tersangka lanjut Kapolsek berawal pada Senin (9/10) sekira pukul 21.00 WIB  Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap AS  yg diduga adalah bandar Narkotika jenis Pil Ekstasi yang ada di Jalan Gajah Mada Kilometer 9 Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau.

‘’Setelah melakukan pengintaian terhadap AS tersebut sekira pukul 22.00 WIB  tim opsnal menemukan posisi atau keberadaan  AS  di sebuah warung yang ada di kilometer 12 Jalan Gajah Mada diduga sedang berpesta Narkotika jenis pil Ekstasi yang diiringi musik disko atau dugem. 

Melihat kegiatan tersebut kemudian Tim Opsnal melakukan Penggerebekaan dan Penangkapan AS dan 5 orang  temannya yang juga sedang berada di warung tersebut,’’ katanya. 

‘’Kemudian dilakukan Penggeledahan di TKP  dan dari hasil Penggeledahan tersebut berhasil ditemukan 35 butir diduga pil ekstasi didalam meja bilyard. Setelah diperlihatkan kepada keenam orang tersebut kemudian tersangka menerangkan bahwa Pil Ekstasi yang ditemukan tersebut adalah milik AS. Hasil penggeledahan terhadap AS berhasil ditemukan uang sejumlah Rp3,4 juta  diduga hasil penjualan inek. Selanjutnya ke tujuh tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk diproses lebih lanjut,” papar Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricardo SIK.(R07/pm)

Terkini